Correct Article 2
PP Nomor 81 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) yang terdiri dari :
a. Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan
b. Rp2.000.000.0O0.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
