Correct Article 1
PP Nomor 81 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor INDONESIA yang didirikan berdasarkan Undlng- Undang Nomor 2 Tahun 2oo9 tentang Lembaga pembiayain Ekspor INDONESIA.
Your Correction
