Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 81 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang IMPOR DANATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction