Correct Article 25
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Kegiatan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pengoperasian dan pemeliharaan.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. konstruksi;
b. supervisi; dan
c. uji coba.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Your Correction
