Correct Article 24
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis pengoperasian TPA yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(2) Dalam hal TPA tidak dioperasikan sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan penutupan dan/atau rehabilitasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan dan/atau rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
