Correct Article 14
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan:
a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang;
dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Your Correction
