Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Produsen wajib melakukan pemanfaatan kembali sampah dengan: a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah; b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat diguna ulang; dan/atau c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk diguna ulang.
Your Correction