Correct Article 37
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui:
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. diseminasi peraturan perundang-undangan dan pedoman di bidang pengelolaan sampah; dan/atau
d. pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah.
Your Correction
