Correct Article 32
PP Nomor 81 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah kabupaten/kota sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh pemerintah provinsi.
(3) Dalam hal anggaran untuk kompensasi pada pemerintah provinsi sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian kompensasi oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan daerah.
Your Correction
