Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit
depkumham.go.id
INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Perasuransian Kredit.