Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6B

PP Nomor 81 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010; b. paling sedikit sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2012; c. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2014. (2) Perusahaan Reasuransi harus memiliki modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1) dengan tahapan sebagai berikut: a. paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2010; b. paling sedikit ... b. paling sedikit sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2012; c. paling sedikit sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2014.
Your Correction