Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Pihak adalah orang pribadi atau badan.
3. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya di INDONESIA dan tercatat di bursa efek di INDONESIA.