Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin dalam hal perusahaan yang bersangkutan : a. melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau b. memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air dengan cara tidak sah. BAB VI …
Your Correction