Correct Article 46
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Permohonan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2), diajukan kepada Menteri.
(2) Pemberian …
(2) Pemberian atau penolkan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Penolakan permohonan izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian, dan penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
