Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) harus dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. memiliki atau menguasasi peralatan kerja di bidang salvage atau pekerjaan bawah air; b. memiliki tenaga ahli yang terdiri dari tenaga ahli yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan operasi salvage atau pekerjaan bawah air, dan tim penyelam yang terdiri dari 4 (empat) orang penyelam; c. memiliki akte pendirian; d. memiliki surat keterangan domisili perusahaan; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction