Correct Article 44
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air hanya dapat dilakukan oleh badan hukum INDONESIA berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
Your Correction
