Correct Article 33
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
Terhadap kapal yang tidak mendapatkan pelayanan pemanduan yang layak, nakhoda atau pemimpin kapal dapat melaporkan dengan lisan dan/atau tertulis kepada pengawas pemanduan.
Your Correction
