Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap kapal yang tidak mendapatkan pelayanan pemanduan yang layak, nakhoda atau pemimpin kapal dapat melaporkan dengan lisan dan/atau tertulis kepada pengawas pemanduan.
Your Correction