Correct Article 23
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Setiap kegiatan atau hal di perairan yang dapat membahayakan keselamatan berlayar harus ditetapkan zona keselamatan dan diumumkan.
(2) Penanggung jawab kegiatan atau hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberitahukan kepada Menteri.
(3) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Menteri MENETAPKAN zona keselamatan dan mengumumkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan, penetapan zona keselamatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
