Correct Article 22
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar, pada setiap bangunan atau instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), harus:
a. dipasang sarana bantu navigasi pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku;
b. ditetapkan zona keselamatan disekitarnya;
c. diumumkan melalui stasiun radio pantai;
d. diumumkan melalui Berita Pelaut INDONESIA.
(2) Pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilakukan oleh pemilik bangunan atau instalasi.
(3) Penetapan zona keselamatan dan pengumuman melalui stasiun radio pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Menteri.
(4) Pengumuman melalui Berita Pelaut INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23 …
Your Correction
