Correct Article 17
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada perairan tertentu Menteri MENETAPKAN sistem rute yang meliputi:
a. skema pemisah lalu lintas di laut;
b. rute …
b. rute dua arah;
c. garis haluan yang dianjurkan;
d. rute air dalam;
e. daerah yang harus dihindari;
f. daerah lalu lintas pedalaman;
g. daerah kewaspadaan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), didasarkan pada:
a. kondisi dari alur pelayaran;
b. pertimbangan kepadatan lalu lintas;
c. keadaan cuaca.
(3) Sistem rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan dalam peta laut dan/atau buku petunjuk pelayaran dan harus diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Your Correction
