Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan pada sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau hambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. membangun di dalam zona keamanan dan zona keselamatan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran; b. membangun pada fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau; c. memasang, menempatkan sesuatu pada sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran; d. mengubah sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau; e. merusak atau menghancurkan atau menimbulkan cacat sarana bantu navigasi pelayaran, telekomunikasi pelayaran dan fasilitas alur pelayaran di sungai dan danau; f. menimbulkan gangguan pada pancaran dan/atau penerimaan telekomunikasi pelayaran; g. memindahkan sarana bantu navigasi pelayaran; h. menambatkan kapal pada sarana bantu navigasi pelayaran.
Your Correction