Correct Article 10
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Berita Marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar bagi kapal yang berlayar di perairan INDONESIA disiarkan secara luas melalui stasiun radio pantai dan/atau stasiun bumi pantai dalam jaringan telekomunikasi pelayaran.
(2) Penyiaran berita-berita marabahaya, meteorologi dan siaran tanda waktu standar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sesuai urutan prioritasnya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. penyiaran berita marabahaya dilaksanakan segera setalah diterima
dan disiarkan ulang secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) jam selama waktu tenang dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi marabahaya internasional pada Band MF dan HF.
sedangkan untuk penyiaran berita marabahaya di Band VHF dilaksanakan segera setelah diterima;
b. penyiaran …
b. penyiaran berita meteorologi dilaksanakan sesuai jadwal NAVTEX Broadcasting Service Stations dengan menggunakan teknik Narrow Band Direct Printing Telegraphy yang menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada Band MF dan HF;
c. penyiaran berita siaran tanda waktu standar dilaksanakan sesuai jadwal stasiun radio pantai yang dimuat dalam List of Radio Determination and Service Stations dengan menggunakan kanal penyiaran frekuensi pada band MF, HF dan VHF.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jam penyiaran, frekuensi penyiaran dan stasiun radio pantai penyiar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
