Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapal yang berlayar di perairan INDONESIA dikenakan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelyaran yang dihitung berdasarkan tonase kotor kapal. (2) Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut pada saat kapal tiba di pelabuhan atau lokasi lain yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan bagi: a. kapal yang hanya melintasi perairan INDONESIA; b. kapal negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan; c. kapal perang; d. kapal rumah sakit; e. kapal dengan ukuran kurang dari GT.35; f. kapal yang memasuki suatu pelabuhan, khusus untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia; g. kapal … g. kapal yang melakukan percobaan berlayar; h. kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan. (4) Biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan biaya penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction