Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilakukan oleh petugas satuan pelayanan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang memenuhi persyaratan, kesehatan, pendidikan, dan kecakapan. (2) Persyaratan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak cacat pendengaran dan tidak gagap; b. bebas narkotika dan obat terlarang; yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter penguji yang ditunjuk oleh Pemerintah. (3) Persyaratan … (3) Persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, serta memiliki sertifikat pendidikan sarana bantu navigasi pelayaran dan/atau telekomunikasi pelayaran. (4) Persyaratan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kecakapan mengoperasikan, memelihara dan memperbaiki peralatan sarana bantu navigasi pelayaran dan/atau telekomunikasi pelayaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kesehatan, pendidikan, dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction