Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran dilakukan oleh Pemerintah. (2) Penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengadaan; b. pengoperasian; dan c. pemeliharaan; (3) Pengadaan, … (3) Pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan oleh pengelola pelabuhan khusus dengan persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction