Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan keselamatan berlayar, bekas lokasi kerangka kapal yang telah disingkirkan oleh Pemerintah selanjutnya diumumkan melalui stasiun radio pantai dan berita pelaut INDONESIA untuk dilaporkan kepada organisasi internasional kemaritiman.
Your Correction