Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilik kapal yang tidak melaksanakan kewajiban penyingkiran kerangka kapalnya dan/atau muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (2) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelyaran, wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 40 …
Your Correction