Correct Article 37
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Penyingkiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan:
a. dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri, dan
b. ke tempat yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan batas waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditetapkan berdasarkan kepentingan operasional pelayaran dan tata ruang kelautan.
(4) Apabila …
(4) Apabila dalam batas waktu yang ditentukan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pemilik kapal belum melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya, Menteri berwenang mengangkat, menyingkirkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas biaya pemilik kapal.
(5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) dilaksanakan setelah melalui upaya pemberian peringatan secara patut dan tindakan-tindakan administratif lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan dan besarnya biaya serta jenis peringatan dan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
