Correct Article 27
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Biaya pemanduan dikenakan bagi kapal-kapal yang diberikan pelayanan pemanduan.
(2) Biaya pemanduan dikenakan berdasarkan struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Besaran tarif pemanduan untuk pemanduan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(4) Penyelenggaraan pemanduan yang dilimpahkan kepada penyelenggara pelabuhan atau pengelola pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), besaran tarif ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Pengelola Pelabuhan berdasarkan struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
