Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pemanduan dikenakan bagi kapal-kapal yang diberikan pelayanan pemanduan. (2) Biaya pemanduan dikenakan berdasarkan struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Besaran tarif pemanduan untuk pemanduan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (4) Penyelenggaraan pemanduan yang dilimpahkan kepada penyelenggara pelabuhan atau pengelola pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), besaran tarif ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Pengelola Pelabuhan berdasarkan struktur dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction