Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pekerjaan pengerukan pada alur pelayaran dan/atau kawasan pelabuhan harus mendapat izin dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction