Correct Article 16
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Pekerjaan pengerukan pada alur pelayaran dan/atau kawasan pelabuhan harus mendapat izin dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
