Correct Article 13
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Alur pelayaran terdiri dari:
a. alur pelayaran di laut; dan
b. alur pelayaran sungai dan danau;
(2) Alur pelayaran dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Pada alur pelayaran sungai dan danau ditetapkan kreiteria klasifikasi alur.
(4) Penetapan …
(4) Penetapan kriteria klasifikasi alur pelayaran sungai dan danau dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan tkenis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran serta penetapan kriteria klasifikasi alur pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
