Correct Article 2
PP Nomor 81 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2000 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Untuk kepentingan keselamatan berlayar, Menteri MENETAPKAN:
a. persyaratan teknis sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran;
b. persyaratan setiap bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
c. tata cara tentang pencegahan gangguan, perlindungan dan pengamanan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
(2) Berdasarkan pertimbangan teknis kenavigasian, lokasi atau bangunan tertentu di darat maupun di perairan dapat dibebaskan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, dan tata cara tentang pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
