Correct Article 36
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Current Text
(1) Menteri dan Menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V …
Your Correction
