Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang memproduksi rokok dan atau memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA dilarang melakukan promosi dengan memberikan secara cuma-cuma atau hadiah berupa rokok atau produk lainnya dimana dicantumkan bahwa merek dagang tersebut merupakan rokok.
Your Correction