Correct Article 13
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Current Text
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian menggerakkan, mendorong dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok untuk menghasilkan produk rokok dengan kadar kandungan nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam proses produksi rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 14 …
Your Correction
