Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pencantuman kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap kemasan rokok, setiap orang yang memproduksi rokok harus melakukan kegiatan pengamanan produk rokok yang dihasilkan meliputi: a. pencantuman kode produksi pada setiap kemasan rokok; b. pencantuman tulisan peringatan kesehatan pada Label di bagian kemasan rokok yang mudah terlihat dan terbaca.
Your Correction