Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang memproduksi rokok wajib mencantumkan keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar pada Label dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca. (2) Pencantuman ... (2) Pencantuman keterangan tentang kadar kandungan nikotin dan tar sebagiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. dicantumkan pada setiap kemasan rokok pada sisi kecil; b. dibuat kotak dan garis pinggir hitam 1 mm dengan dasar kotak berwarna putih; c. tulisan digunakan warna hitam dengan ukuran 3 mm.
Your Correction