Correct Article 26
PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN
Current Text
Masyarakat, termasuk setiap orang yang memproduksi rokok dan setiap orang yang memasukkan rokok ke dalam wilayah INDONESIA, memiliki kesempatan unutk berperan seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan derajad kesehatan yang optimal melalui terbentuknya kawasan tanpa rokok pada tempat umum, tempat kerja dan angkutan umum.
Your Correction
