Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 81 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang PENGAMANAN ROKOK BAGI KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiona tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. 2. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pirrolidin yang terdapat dalam Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sentetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan. 3. Tar adalah senyawa polinuklir hidrokarbon aromatika yang bersifat karsinogenik. 4. Pengamanan rokok adalah setiap kegaitan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan. 5. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk bahan baku menjadi rokok. 6. Iklan rokok adalah kegiatan untuk memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat dengan tujuan mempengaruhi konsumen agar menggunakan rokok yang ditawarkan, yang selanjutnya disebut Iklan. 7. Label rokok adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok, yang selanjutnya disebut Label. 8. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat. 9. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. 10.Angkutan … 10.Angkutan umum adalah alat angkut bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara. 11.Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau cara yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, Iklan promosi dan atau penggunaan rokok. 12.Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. 13.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
Your Correction