Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).