Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 80 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp4.160.000.000.000,00 (empat triliun seratus enam puluh miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Your Correction