Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 80 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PESEROAN (PERSERO) PT. ASURANSI KREDIT INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp880.000.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh miliar rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
Your Correction