Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus ditandatangani oleh Petugas Pemeriksa dan pelanggar. (2) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pelanggar untuk kepentingan: a. pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Pengadilan Negeri setempat; dan d. Kejaksaan Negeri setempat. (3) Surat Tilang yang sudah ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan pelanggar untuk kepentingan: a. pelanggar sebagai dasar hadir di persidangan atau pembayaran uang titipan untuk membayar denda melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. Pengadilan Negeri setempat; d. Kejaksaan Negeri setempat; dan e. Instansi yang membawahi Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (4) Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani Surat Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas harus memberikan catatan. (5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta barang bukti kepada pengadilan melalui penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan Surat Tilang atau 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan hari sidang berikutnya.
Your Correction