Correct Article 26
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Belangko Tilang oleh Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan tata cara pengisian Belangko Tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah menerima masukan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
