Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengemudi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai: a. pemberian tanda atau data pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi; b. pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi; atau c. pencabutan Surat Izin Mengemudi. (2) Pemberian tanda pada Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada pelanggar setiap melakukan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (3) Pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (4) Pencabutan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian tanda atau data pelanggaran, pencabutan sementara, dan pelaksanaan pencabutan Surat Izin Mengemudi setelah putusan Pengadilan Negeri diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction