Correct Article 33
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Selain tindakan penyitaan, Petugas Pemeriksa dapat memerintahkan secara tertulis kepada pengemudi Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan untuk melakukan:
a. pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang tidak dipenuhi; dan/atau
b. uji berkala ulang.
(2) Dalam hal Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, Petugas Pemeriksa dapat melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor.
Your Correction
