Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala disusun dan ditetapkan bersama oleh: a. Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya; dan b. Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara gabungan yang dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya. (3) Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab: a. Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya dalam hal pemeriksaan Kendaraan Bermotor atas inisiatif Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal pemeriksaan Kendaraan Bermotor atas inisiatif Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan Petugas Pemeriksa dengan ditembuskan kepada instansi terkait pemeriksaan.
Your Correction