Correct Article 18
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab.
(3) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
(4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Kepala Kepolisian secara berjenjang.
Your Correction
