Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas Pemeriksa wajib menggunakan peralatan pemeriksaan yang dapat dipindah-pindahkan sesuai obyek yang akan diperiksa dalam melakukan pemeriksaan: a. fisik terhadap persyaratan teknis berupa ukuran; b. fisik terhadap persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan c. daya angkut. (2) Peralatan pemeriksaan persyaratan teknis berupa ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alat ukur manual atau elektronik. (3) Peralatan pemeriksaan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. alat uji rem; b. alat uji gas buang; c. alat uji penerangan; dan d. alat uji kebisingan. (4) Peralatan pemeriksaan daya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa alat penimbangan Kendaraan Bermotor.
Your Correction