Correct Article 17
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Petugas Pemeriksa wajib menggunakan peralatan pemeriksaan yang dapat dipindah-pindahkan sesuai obyek yang akan diperiksa dalam melakukan pemeriksaan:
a. fisik terhadap persyaratan teknis berupa ukuran;
b. fisik terhadap persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan
c. daya angkut.
(2) Peralatan pemeriksaan persyaratan teknis berupa ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alat ukur manual atau elektronik.
(3) Peralatan pemeriksaan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. alat uji rem;
b. alat uji gas buang;
c. alat uji penerangan; dan
d. alat uji kebisingan.
(4) Peralatan pemeriksaan daya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa alat penimbangan Kendaraan Bermotor.
Your Correction
