Correct Article 7
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Current Text
Pemeriksaan daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan; dan
b. tata cara pengangkutan barang.
Your Correction
