Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor. (2) Pemeriksaan persyaratan teknis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan atas: a. susunan, terdiri atas: 1. rangka landasan; 2. motor penggerak; 3. sistem pembuangan; 4. sistem penerus daya; 5. sistem roda-roda; 6. sistem suspensi; 7. sistem alat kemudi; 8. sistem rem; 9. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas: a) lampu utama dekat; b) lampu utama jauh; c) lampu penunjuk arah; d) lampu rem; e) lampu posisi depan; f) lampu posisi belakang; dan g) lampu mundur; 10. komponen pendukung, terdiri atas: a) pengukur kecepatan (speedometer); b) kaca spion; c) penghapus kaca kecuali sepeda motor; d) klakson; e) spakbor; dan f) bumper kecuali sepeda motor. b. Perlengkapan kendaraan bermotor selain sepeda motor, terdiri atas: 1. sabuk keselamatan; 2. ban cadangan; 3. segitiga pengaman; 4. dongkrak; 5. pembuka roda; 6. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan 7. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. c. perlengkapan sepeda motor berupa helm bagi pengemudi dan penumpang; d. ukuran kendaraan bermotor, terdiri atas: 1. panjang; 2. lebar dan tinggi; 3. julur depan; 4. julur belakang; dan 5. sudut pergi. e. karoseri, yang ditujukan atas badan kendaraan, terdiri atas: 1. kaca-kaca; 2. pintu; 3. engsel; 4. tempat duduk; 5. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor; 6. tempat keluar darurat (khusus mobil bus); 7. tangga (khusus mobil bus); dan 8. perisai kolong (khusus mobil barang). f. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, terdiri atas: 1. ketersediaan dan kesesuaian antara jumlah tempat duduk dengan daya muatnya; 2. ketersediaan alat pegangan penumpang berdiri bagi mobil bus angkutan umum perkotaan; dan 3. ketersediaan bak muatan terbuka atau tertutup bagi Kendaraan Bermotor angkutan barang. g. pemuatan, ditujukan atas tata cara memuat orang dan/atau barang; dan h. penggandengan dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor, ditujukan atas ketersediaan alat perangkai dan/atau ketersediaan roda kelima yang dilengkapi alat pengunci. (3) Pemeriksaan atas persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. emisi gas buang; b. kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem parkir; e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan; j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan/atau k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Your Correction